Senin, 05 Januari 2026

Dana Desa 2026

PRIORITAS DANA DESA 2026: Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional MEMBUKA LEMBAR BARU 2026 para Tenaga Pendamping Profesional perlu untuk memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 sebagai bekal semua TPP untuk mendampingi proses-proses perencanaan dan pembangunan Desa dampingan, yaitu Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa 2026 ada 8 prioritas yang perlu menjadi perhatian; 1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. 2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. 3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. 4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya. 5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih 6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa. 7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa. 8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Memahami dan mencermati yang selanjutnya menjelaskan pasal demi pasal regulasi sebagai pijakan pendampingan mulai dari fokus kegiatan yang disarankan dan larangan penggunaan Dana Desa perlu dipahamkan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa oleh para TPP sebagai Pendamping Desa. Dimulai dari membaca regulasi, memahami maksud dan dilanjutkan mengidentifikasi kegiatan yang sudah tercatat dari kumpulan aspirasi masyarakat merupakan langkah awal untuk menentukan prioritas pembangunan. Keterlibatan Pendamping Desa untuk membersamai Musyawarah Desa secara intens adalah cara untuk mengurangi resiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah BAB IV Pasal 10 dan Pasal 11 terkait dengan publikasi yang harus dilakukan Pemerintah Desa. Terdapat sangsi yang berkait dengan pagu anggaran. Pasal 10 (1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. (2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. (3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. (4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. baliho; b. papan informasi Desa; c. media elektronik; d. media cetak; e. media sosial; f. website Desa; g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Pasal 11 (1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya. (2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Oleh karena dukungan penuh terkait publikasi yang menunjang transparansi dan akuntabelitas dijelaskan pula di halaman 19 dari lembar dokumen regulasi membahas tentang Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa. Secara lebih terperinci dapat disalin melalui QR yang ada di awal bacaan atau mencermati dokumen yang kami sisipkan di postingan ini. 05/0/2026

Senin, 27 Oktober 2025

 

KINERJA BERDAMPAK MENGANTARKAN MENTERI DESA MERAIH POSISI KE TIGA MENTERI TERBAIK KABINET MERAH PUTIH

KINERJA YANG MEMBERI DAMPAK BAIK terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nyata mengantarkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia H. Yandri Susanto, SPt, MPd, di posisi ke tiga  terbaik di jajaran Menteri Kabinet  Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di usia pemerintahan satu tahun. Survei dilakukan oleh Lembaga Riset Prolog (Public Research on Govermance) Survei dilaksanakan 7 hingga 14 Oktober 2025 dengan melibatkan 1600 responden di 38 provinsi.  Demikian disampaikan oleh Direktur Prolog Arifuddin Hamid seperti yang dilansir di Detik News 24 Oktober 2025
Pak Yandri Menteri Desa di saat menjabat Wakil Ketua MPR RI 9/10/23 pernah mendapat Penghargaan Dharma Pertahanan Utama dari Menteri Pertahanan (Presiden Prabowo Subianto saat menjadi Menhan) atas dedikasinya dalam menanamkan nilai-nilai luhur bangsa kepada masyarakat. Jiwa pengabdian dan nasionalisme sedari awal telah mengakar pada sosok Menteri Desa PDT.


Legitimasi pemerintahan terbentuk dari hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Publik menghargai kebijakan yang berdampak langsung dan dijalankan dengan tata kelola yang transparan.  
 
Kebijakan 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT 2025, Penurunan Stunting, Program Ketahanan Pangan dan hadirnya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di desa-desa seluruh wilayah Republik Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Pulau Rote yang pembentukannya tidak terlepas dari dampingan yang intens  para Pendamping Desa merupakan peran nyata dari kepemimpinan Pak Yandri di Kementerian Desa PDT Republik Indonesia.

Riset survei terbaru yang mengantarkan Menteri Desa PDT ke posisi 3 (tiga) teratas bukanlah survei yang pertama diadakan, berbagai lembaga riset dan survei  nasional telah banyak yang merilis kinerja dengan hasil baik dari Menteri yang  tanpa lelah berkunjung ke desa-desa pelosok Indonesia untuk memastikan dampak keberhasilan dari kebijakan pemerintah. Bahkan menginap di rumah penduduk desa dilakukan oleh Pak Yandri Menteri Desa.
 
Kedekatan Menteri Desa dengan Pendamping Desa di setiap tugas kunjungan menjadikan semangat para Pendamping Desa yang merupakan organ garda depan Kementerian Desa PDT dalam mendampingi proses perencanaan dan pembangunan desa desa di Indonesia. Apresiasi masyarakat yang menempatkan Menteri Desa PDT ke posisi ke tiga  menjadi berita penyemangat dan membanggakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menyebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 25/10/2025 

Selasa, 21 Oktober 2025

Rakor EHDW KPM Toboali Sukses Digelar di Desa Gadung

 Gedung Pertemuan Desa Gadung, Toboali – Pada tanggal 21 Oktober 2025, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Elektronik Human Development Worker (EHDW) yang melibatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari seluruh Kecamatan Toboali. Kegiatan ini bertempat di Gedung Pertemuan Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian aplikasi EHDW oleh para KPM. Dalam pelaksanaannya, para KPM mendapatkan pendampingan langsung dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kabupaten Bangka Selatan, Bapak Djunaedy. Kehadiran Bapak beliau


diharapkan dapat membantu para KPM dalam memahami dan mengisi aplikasi EHDW secara akurat dan efisien. Pengoptimalan pengisian aplikasi EHDW ini menjadi krusial dalam upaya peningkatan kualitas data dan informasi yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan manusia di tingkat desa. Dengan data yang akurat dan terkini, diharapkan program-program tersebut dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Amril Penulis

Senin, 20 Oktober 2025

MENTERI DESA YANDRI SUSANTO MERAIH PERINGKAT 3 SURVEI KEPUASAN PUBLIK

DI SEMUA MEDIA MAINSTREAM dipenuhi pemberitaan tentang survei kinerja para Menteri Pembantu Presiden Prabowo menginjak 1 (satu) tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Menteri Desa Bapak H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd menduduki peringkat ke 3 dari jajaran Kementerian Prabowo Gibran. Peringkat ini berdasar survei kinerja para Menteri yang dilakukan oleh lembaga  Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025 yang dilaksanakan 1-9 Oktober 2025 secara nasional  serentak di 38 provinsi.

Menurut Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik  faktor peraih yang tinggi  dari masyarakat  dipengaruhi oleh kinerja Menteri Desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya desa-desa yang selama ini telah mendapatkan program pembangunan desa dan  pemberdayaan ekonomi desa. Hal ini seperti yang disampaikan ke  Media DetikNews.com dan media mainstream lainnya.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  Desa yang selama ini terjadi terdapat  peran dari Pendamping Desa sebagai garda terdepan Kementerian Desa PDT yang dipimpin Bapak Yandri Susanto. Pendamping Desa sebagai pelaksanaan amanah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014  pengawal Dana Desa memiliki peran strategis sebagai pengungkit kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia. 
 
Dalam statemen di akun sosial media Youtube Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  Republik Indonesia Bidang Hubugan Antar Lembaga Bapak Sugito, S,Sos., MH menjelaskan betapa masih pentingnya peran strategis Pendamping Desa sebagai elemen penting dalam proses perencanaan dan pembangunan Desa. 18/102025
 
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat

Rabu, 15 Oktober 2025

KPM Kecamatan Tukak, Rakor & Bimtek EHDW

 Salah satu tugas utama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah  melakukan peningatan kapasitas dan Kaderisasi Masyarakat. Seluruh komponen pengembangan kapasitas tersebut diprioritaskan untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku mengenai upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Peran pelatihan sangat penting untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan di desa yang dijumpai dalam program-program dan kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menjawab tantangan diatas TPP Kabupaten Bangka Selatan melalui TAPM Kabupaten Peningkatan Kapasitas dan Sosial Budaya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kader Pembangunan Manusia (KPM) khusus Kecamatan Tukak Sadai. Acara yang berlangsung di Gedung Penyuluhan KB Kecamatan Tukak Sadai ini berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2025. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Penyuluh KB Kecamatan Tukak Sadai, serta TPP Kecamatan Tukak Sadai.

Rakor kali ini membahas evaluasi terkait Laporan Scorecard Konvergensi Stunting yang selama ini dikerjakan secara manual oleh KPM, yang dipandang masih banyak yang perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali, termasuk masalah keakuratan atau validitas data yang disajikan, termasuk membahas trik dan upaya untuk melengkapi data sasaran yang selama ini KPM sulit untuk melengkapi data sasaran tersebut, terutama data sasaran Remaja Putri, dan yang paling penting peran serta Pemdes dalam memonitoring, evaluasi di tingkat desa.

Dalam rakor tersebut juga diberikan kesempatan kepada Penyuluh KB yang hadir untuk sebagai mitra stategis dalam mengawal program  memberikan masukan dan saran kepada KPM

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan Bimbingan Tehnis berkaitan dengan penggunaan Laporan Scorecard secara online melalui aplikasi E-Human Development Worker (EHDW). Materi yang disampaikan meliputi panduan penggunaan aplikasi EHDW, input data serta verifikasi data, dilanjutkan dengan simulasi pengisian data oleh KPM yang membawa dokumen yang diperlukan terutama Fotocopy KK sasaran.

Walaupun kegiatan ini dilakukan secara mandiri, dan waktu yang cukup terbatas namun diharapkan adanya point positif bagi KPM, adanya perubahan sikap untuk perhatian dan bertanggungjawab untuk mengisi aplikasi ini, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengisi aplikasi ini.

Senin, 13 Oktober 2025

TPP Bangka Selatan, Belajar Membuat Blog

 


Pelaksanaan Rakor TPP Kabupaten Bangka Selatan untuk Bulan Oktober 2025 tepatnya tanggal 9 Oktober 2025, dilengkapi  dengan peningkatan kapasitas TPP berkaitan dengan pembuatan blog, khususnya untuk Blog Kecamatan dan Desa dampingan masing-masing TPP. Kegiatan yang berlangsung cukup singkat ini dihadiri oleh semua TPP yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, walau tidak semuanya dapat hadir namun diharapkan dari perwailan yang ada dapat menindaklanjuti dari hasil kegiatan ini.

Materi yang disampaikan berupa  meliputi manfaat blog sangat beragam, antara lain untuk meningkatkan keterampilan menulis, membangun personal branding, menjadi platform berbagi informasi dan hobi, mendukung bisnis melalui pemasaran, dan meningkatkan peluang karier serta membangun relasi profesional. Selain itu, blog juga bermanfaat dalam bidang pendidikan sebagai media belajar yang interaktif bagi siswa dan guru. Untuk TPP diharapkan dapat mempromosikan perkembangan Pembangunan dan pemebrdayaan di desa, serta potensi dan kearifan local yang ada di desa dampingan masing-masing.

langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat membuat blog pertama kali.

Cara Membuat Blog di Blogger

Blog adalah catatan pribadi atau jurnal yang dipublikasikan di internet. Blog dapat berisi apa saja. Contohnya perjalanan, ulasan tentang makanan, ulasan tentang film, ulasan tentang musik, atau jurnal kehidupan sehari-hari.

Blog yang dibuat di platform Blogger memiliki menggunakan domain blogger.com. Bagi pemula yang ingin membuat akun untuk pertama kali di sana, berikut ini cara membuat blog di Blogger menurut support.google.com:

1. Membuat Blog

Sign in pada Blogger.

Setelah masuk, klik panah ke bawah di sebelah kiri.

Klik New Blog atau 'blog baru'.

Masukkan nama untuk blog.

Klik Next.

Pilih alamat blog atau URL.

Klik Save atau 'Simpan'.

2. Buat Postingan Baru

Sign in pada Blogger.

Klik New Post.

Buat postingan.

Klik Preview untuk melihat preview postingan.

Klik Save saja jika akan menyimpan postingan tanpa mempublikasikannya.

Klik Publish untuk mempublikasikan postingan.

3. Menambahkan Label pada Postingan

Untuk membuka editor view, klik postingan yang telah ada atau klik new post.

Klik labels pada bagian kanan.

Untuk menambahkan lebih dari satu label pada sebuah postingan, pisahkan label dengan koma.

Tips: pada dashboard, di sebelah judul, pengguna dapat menemukan label.

Dari kegiatan yang berlangsung cukup sederhana ini diharapkan semua TPP mulai mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh dengan membuat masing-masing Blog desa dan kecamatan dampingan masing-masing

Kamis, 02 Oktober 2025

 MONITORING DANA DESA SENGIR


Melakukan kunjungan lapangan sekaligus monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2025 di Desa Sengir Kecamatan Payung.

Dari hasil koordinasi dengan Sekdes dan beberapa perangkat desa diketahui bahwa dana desa tahap II sudah masuk ke RKD, jadi sudah masuk 100% atau Rp 739.055.000,-.

Kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp. 147.811.000,- sudah ditransfer ke rekening Bumdes, dan sudah direalisasikan untuk budidaya ternak hewan sapi sebesar Rp. 92.500.000,- dan sisanya untuk budidaya tanaman jagung, namun belum terealisasi.

Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk 30 KPM sudah tersalurkan sampai bulan September. Sementara untuk sarana prasarana yang sudah selesai Paving Block di Pasar Desa dan satunya dalam tahap penyelesaian, yaitu Jalan Paving Block. pembayaran honor kader baru terbayar Bulan Agustus dan Guru PAUD Bulan Maret, termasuk juga petugas sampah.

Selanjutnya koordinasi dan diskusi terkait RKP 2026 serta keberadaan KDMP.

Selanjutnya meninjau lokasi pembangunan Paving Block Pasar Desa