Media Komunikasi dan Informasi Berkaitan dengan Pendampingan dan Fasilitasi TTP Kabupaten Bangka Selatan
Senin, 05 Januari 2026
Dana Desa 2026
PRIORITAS DANA DESA 2026: Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional
MEMBUKA LEMBAR BARU 2026 para Tenaga Pendamping Profesional perlu untuk memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 sebagai bekal semua TPP untuk mendampingi proses-proses perencanaan dan pembangunan Desa dampingan, yaitu Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa 2026 ada 8 prioritas yang perlu menjadi perhatian;
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana.
3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Memahami dan mencermati yang selanjutnya menjelaskan pasal demi pasal regulasi sebagai pijakan pendampingan mulai dari fokus kegiatan yang disarankan dan larangan penggunaan Dana Desa perlu dipahamkan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa oleh para TPP sebagai Pendamping Desa.
Dimulai dari membaca regulasi, memahami maksud dan dilanjutkan mengidentifikasi kegiatan yang sudah tercatat dari kumpulan aspirasi masyarakat merupakan langkah awal untuk menentukan prioritas pembangunan. Keterlibatan Pendamping Desa untuk membersamai Musyawarah Desa secara intens adalah cara untuk mengurangi resiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan.
Yang juga perlu mendapat perhatian adalah BAB IV Pasal 10 dan Pasal 11 terkait dengan publikasi yang harus dilakukan Pemerintah Desa. Terdapat sangsi yang berkait dengan pagu anggaran.
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
(2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
(3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Pasal 11
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Oleh karena dukungan penuh terkait publikasi yang menunjang transparansi dan akuntabelitas dijelaskan pula di halaman 19 dari lembar dokumen regulasi membahas tentang Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa. Secara lebih terperinci dapat disalin melalui QR yang ada di awal bacaan atau mencermati dokumen yang kami sisipkan di postingan ini. 05/0/2026
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar